THR Tidak Dibayar? Silakan Mengadu ke Posko Kemnaker

Saprin Mantali
THR Tidak Dibayar? Silakan Mengadu ke Posko Kemnak

Jakarta – Dilansir dari detik.com Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, membuka posko pengaduan THR Lebaran. Posko Peduli Lebaran 2017 ini berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

Selain datang langsung mengadu ke posko, pekerja juga dapat menghubungi via telepon (021)5255859, whatsapp” 081280879888 dan 081282407919, atau melalui email poskothrkemnaker@gmail.com. Posko ini dibuka mulai 8 Juni-5 Juli 2017.

Selain di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, posko pengaduan THR juga hadir di daerah.

“Posko THR ini kami bagi dari pusat hingga daerah lewat dinas kerja di Provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka memantau pelaksanaan THR tahun 2017. Sehingga Pemerintah mendapatkan berita juga bisa input mengenai pelaksanaan THR, apakah udah baik atau belum,” kata Hanif ketika ditemukan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Tidak hanya buat para pekerja, pengusaha yang mau berkonsultasi soal THR juga dapat berkonsultasi lewat Posko itu.

“Contohnya terdapat persoalan dapat melaporkan, dapat mengadu kepada posko yang terdapat. Dari kalangan dunia bisnis, apabila terdapat problem atau berkonsultasi atau bantuan dari aparatur negara bidang ketenagakerjaan, mereka dapat datang ke posko untuk bisa bantuan konsultasi,” terang Hanif.

Laporan pengaduan THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, menambahkan sepanjang tahun kemudian, pemerintah menerima 587 aduan soal THR. Dari 587 aduan itu, 120 di antaranya mengadu dikarenakan pembayaran THR di perusahaan enggak sesuai bersama ketentuan.

Selain itu sisanya adalah pertanyaan mengenai hak dan ketentuan pembayaran THR yang betul.

“Bila tahun kemudian terdapat 587 pengaduan. Dari 587 pengaduan, di situ terdapat juga yang mengadu terkait pertanyaan bagaimana aturan-aturan umum mengenai THR ini, so semacam konsultasi,” jelas Haiyani.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3), Maruli A Hasoloan menyampaikan, pemerintah terus melaksanakan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun ini.

Sesuai bersama Permenaker No. 20/2016 tentang tata solusi pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR hendak dikenakan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang mesti dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Terdapat pemberian sanksi berupa teguran tertulis dan pembatasan aktivitas berikhtiar buat perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutur Maruli. (hns/hns) 

Bagikan ke teman

Related Posts

Previous
Next Post »